Seorang Pelajar Diduga Melakukan Curanmor -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Seorang Pelajar Diduga Melakukan Curanmor

Saturday, March 6, 2021

 

Seorang Pelajar Warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, BS yang diduga melakukan Pencurian Motor warga Dompu.


DOMPU, BIMA TODAY. ---Pelajar BS (17) tahun asal Dusun Matahari, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diduga melakukan pencurian sepeda motor milik M. Nursahlan, warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Jum'at (6/3/2021) sekitar pukul 20:00 WITA. 


BS ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu, pada tanggal 25 Februari 2021, lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, Nopol : DR 2024 SL milik korban. 


"Pelajar BS tersebut, diduga mengambil atau mencuri sepeda motor milik warga Dompu,"jelas Kapolres Dompu, melalui Pair Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Sabtu (07/03/2021).


Menurut Aby sapaan akrabnya, berdasarkan keterangan korban, pada saat itu korban bersama anak dan salah seorang temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, pada hari Rabu (24/2/2021) lalu sekitar pukul 16:00 WITA.


Korban menyuruh anaknya memakirkan motor. Motor nahas itu lalu diparkir di pinggir jalan kemudian anak korban balik ke pemancingan. Saat hendak pulang selesai memancing, ketiganya tidak menemukan motornya atau hilang, lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu,"ungkapnya.


Berdasarkan laporan tersebut, kata Aby, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel, STK, memerintahkan Tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan.


Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, lanjutnya Aby, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku bersamaan motor curiannya.


Menindaklanjuti informasi itu, Katim Puma, AIPDA. Zainul Subhan, berangkat menuju rumah BS di Desa Bolo, Madapangga, pada Jum'at (5/3/2021) sekira pukul 20:00 WITA dan langsung meringkus terduga pekaku tanpa perlawanan. "Saat ditangkap BS, tidak melakukan perlawanan sedikitpun dan BS digiring ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut,"ujar Aby.


Atas perbuatannya, terduga BS dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara,"tandasnya. (BT03)