Terduga Curanmor Dibekuk -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terduga Curanmor Dibekuk

Sunday, March 14, 2021

 

Terduga Pelaku Curanmor SR.


DOMPU, BIMA TODAY- Terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang berinisial SR (26) tahun, warga Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dibekuk Tim Puma Polres Dompu.


Terduga pelaku tersebut, diduga telah melakukan Curanmor milik Citra Alamsyah (35) tahun , warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 21:30 WITA.


SR dibekuk anggota, lantaran diduga kuat mencuri sepeda motor Merek Honda Revo Warna Hitam dengan list Biru  dengan Nopol : EA 6011 P, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021,"jelas Kapolres Dompu, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Minggu (14/03/2021).


Menurut yang biasa disapa Aby tersebut, berdasarkan keterangan korban dihapahadapan penyidik, dia mengaku, motor tersebut diparkir di pekarangan rumah pada Jum'at (12/3/2021). Saat korban terbangun lalu keluar rumah untuk buang air kecil pada sekitar pukul 04:00 WITA, motornya sudah tidak ada atau raib.


"Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu,"ungkapnya.


Kemudian Tim Puma mendapatkan informasi bahwa, motor yang dicuri sempat dititipkan disalah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu, dengan alasan SR akan kembali ke esokan harinya. 


Saat SR kembali ke Manggeasi, pada Sabtu (13/03/2021) sekitar pukul 21:30 WITA, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.


"Terduga SR dan barang bukti sepeda motor, diboyong ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut,"tandasnya.


Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara,"pungkas Aby. (BT03)