BIMA, BIMA TODAY ---Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, melimpahkan berkas Tahap I yaitu penyerahan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima, pada Selasa (18/05/2021) kemarin.
Terduga pelaku yaitu J, S, N, L, R, yang ditangkap pada (28/04/2021 dini hari dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, yang ditengarai sedang melakukan judi adu QQ.
"Kita sudah limpahkan berkas J Dkk untuk tahap I ke JPU Bima pada Selasa kemarin," jelas Kaposek Bolo, AKP. Hanafi, pada Jum'at (21/05/2021).
Menurutnya, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat, ada oknum yang bermain judi di sekitar Desa Tumpu. Infarmasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya dan benar adanya kejadian itu akhirnya Polsek Bolo melalukan penggerebekan di saat bulan suci ramadhan kemarin.
"Saat Bulan Suci Ramadhan kemarin, kita menangkap para pelaku judi adu QQ,"ungkapnya.
Dikatakannya, saat ditangkap pihak Polsek Bolo berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan terduga pelaku seperti kartu domino dan sejumlah uang sebesar Rp 495 ribu rupiah. "Kami mendapatkan BB tersebut dari tangan para terduga pelaku,"bebernya.
Para terduga pelaku, lanjut Hanafi, sudah ditahan bahkan berkasnya sudah tahap I dan sudah dikirim ke JPU Bima. Tinggal menunggu hasilnya, apakah berkas itu dinyatakan lengkap (P21) atau diberikan petunjuk (P19) atau tidak nantinya oleh JPU Bima,"terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 penjara. "Ancaman hukumannya sekian bagi para terduga pelaku,"pungkasnya. (BT01).