BIMA, BIMA TODAY.---Pemerintah Kabupaten Bima akan membayar tunjangan gaji ke-13, bagi 7.497 ASN dan CPNSD di lingkup Pemkab Bima, pada Senin ( 7/06/2001).
Pembayaran gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2021, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21/2021.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M. Chandra Kusuma AP, mengatakan, tunjangan gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan CPNSD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Dijelaskannya, gaji ke-13 akan diterima oleh 7.497 pegawai, sebesar Rp. 34.446.485.082 miliar.
Untuk golongan IV sebesar Rp. 12.860.287.001, sebanyak 2.266 pegawai. Golongan III sebesar Rp. 17.803.910.881 bagi 4.154 pegawai. Golongan II Rp. 3. 731. 356.400 bagi 1.060 pegawai. Dan Golongan I Rp 50.930.800, bagi 17 pegawai.
‘’Kemudian tenaga P3K sebanyak 481 pegawai, sebesar Rp.1.701.534.300,’’ujar Kabag Prokopim M Chandra Kusuma.
Bupati Umi Dinda, kata Chandra, berharap pemberian gaji ke-13 ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Untuk kebutuhan rumah tangga dan membiayai sekolah anak-anak yang hendak melanjutkan studi mereka, di tengah Pandemi Covid-19,"pungkasnya. (BT01/ProKom)