Sertifikat 10 Orang Akan Dilakukan Pemutihan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sertifikat 10 Orang Akan Dilakukan Pemutihan

Monday, June 21, 2021

Kasi Penetapan dan Pemberian Hak BPN Bima, M. Hasan SH.



BIMA, BIMA TODAY.--- Sertifikat 10 orang nama di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang punya sertifikat diatas lahan pemerintah, akan segera dibekukan atau pemutihan apabila mereka tidak punya lahan direlokasi untuk kebutuhan umum. 


Demikian dikatakan oleh Kasi Penetapan dan Pemberian Hak BPN Bima, M. Hasan SH, pada wartawan saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Bima, pada Senin (21/06/2021).


Dikatakannya, pada tahun 2010, data tersebut dari pihak Pemdes Tambe, bukan data dari kami. "Jadi kami tidak tahu masalahnya lokasi yang dijadikan relokasi sekarang,"ungkapnya.


Lanjutnya, jika benar- benar 10 orang tersebut, tidak memiliki lahan dan tidak memiliki asal usul yang jelas, maka sertifikat tersebut, akan dilakukan pemutihan dan dibatalkan. "Kita akan melakukan pemutihan dan dibatalkan sertifikat tersebut,"ungkapnya .


Disinggung ada dua nama di BPN yang terima sertifikat? Kata Hasan, itu akan dibatalkan juga dan mereka belum menerima sertifikat itu. "Pokoknya, sertifikat itu, belum mereka terima dan dibatalkan berikut 10 orang nama di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, juga dilakukan pemutihan,"tandasnya. (BT01)