BIMA, BIMA TODAY.---Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 pada tahun sudah dicairkan sebanyak 30 persen untuk uang muka. Maka dianjurkan pada seluruh kontraktor yang ada, agar melaksanakan pengerjaan dengan baik dan benar atau sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada.
"Saya minta, untuk melaksanakan sesuai RAB atau gambar yang ada serta mutu bangunan fisik yang utama,"jelas Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Junaidin, MM, pada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (6/09/2021).
Dikatakannya, dirinya barusan memerintahkan konsultan pengawas untuk memberikan surat pernyataan setiap kali pencairan termin atau sesuai dengan volume pekerjaan. "Kalau kontraktornya tidak melaksanakan pengerjaan proyek DAK, maka akan diberhentikan proses pencairannya dan tidak dikeluarkan rekomendasi,"ancamnya.
Untuk itu, Kadis meminta pada seluruh kontraktor yang ada, agar melaksanakan pengerjaan dengan baik dan benar atau sesuai dengan RAB atau gambar. "Jika tidak, maka tidak akan dikeluarkan rekomendasi oleh konsultan pengawas,"tutupnya singkat. (BT01)