Wabup Menyampaikan Penjelasan Atas KUPA dan PPAS -P -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Wabup Menyampaikan Penjelasan Atas KUPA dan PPAS -P

Thursday, September 9, 2021

Wabup Bima, Drs. H. Dahlan, Saat Menyampaikan (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. 




BIMA, BIMA TODAY.---Pemerintah Kabupaten Bima melalui Wakil Bupati, Drs. Dahlan M. Noer, menyampaikan Penjelasan Bupati Bima terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. 


Penyampaian Jawaban Bupati Bima atas PU Fraksi - fraksi Dewan Terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2021 - 2026. 

           

Dokumen tersebut, dibacakan pada Rapat Paripurna  yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin S.Pdi di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima. 

            

Wabup dalam penyampaian mengemukakan, dalam proyeksi rancangan APBD-P pendapatan daerah direncanakan Rp. 1,78 triliun, mengalami penurunan 2,09 persen dari target. Sementara belanja Rp.1,82 triliun, turun 1,15 persen 

          

Dahlan memaparkan,  tantangan pembangunan Kabupaten Bima saat ini adalah, bagaimana meningkatkan kualitas layanan dasar, penurunan angka kemiskinan, peningkatan daya beli, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan masyarakat (IPM), peningkatan kinerja dan penataan aset daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

        

Untuk itu, lanjut Wabup Dahlan, rancangan kebijakan umum APBD perubahan dan plafon prioritas anggaran akan memaksimalkan potensi daerah untuk menuntaskan secara bertahap permasalahan yang ada. 

            

"Ikhtiar ini dijabarkan dengan mendorong pencapaian Visi Bima RAMAH pada tahun pertama pelaksanaan APBD melalui program, kegiatan yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah,"jelasnya dihadapan para anggota DPRD, Forkompinda dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang hadir pada paripurna tersebut. 

           

Dikatakan Dahlan, gambaran kebijakan umum anggaran 2021 mencakup upaya memaksimalkan penerimaan pajak melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.

              

Penanganan Covid-19 yang berdampak pada penurunan alokasi belanja, lanjut Dahlan,  mengakibatkan adanya pemotongan langsung DAU  dan dana alokasi lainnya oleh pemerintah pusat.

            

Aspek lainnya yang menjadi fokus adalah, upaya mempertahankan alokasi anggaran pembiayaan daerah sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam meningkatkan penerimaan PAD melalui efisiensi anggaran dan Silpa yang sehat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

              

Penyampaian pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Pansus dewan,"ungkapnya yang dikutip oleh Kepala  Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S M.Si, pada Kamis (09/09/2021). (BT01)