Pemkab Bima Umumkan Seleksi Pengisian 7 JPTP Lowong, ini Syaratnya -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemkab Bima Umumkan Seleksi Pengisian 7 JPTP Lowong, ini Syaratnya

Sunday, October 31, 2021

Kepala BKD Kabupaten Bima, Agussalim.



BIMA, BIMA TODAY.--- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, mengumumkan seleksi terbuka pengisian tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup pemerintahan setempat.


Seleksi tersebut sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi.


Kepala Kepegawaian Daerah (BKD), Drs. Agus Salim, M.Si., menyebutkan, bahwa seleksi pengisian JPTP itu juga merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 52 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-3756/KASN/10/2021 tanggal, 26 Oktober 2021, tentang rekomendasi rencana seleksi terbuka dan uji kompetensi/evaluasi kinerja JPTP di lingkungan Pemkab Bima.


 “Seleksi pengisian JPTP ini berdasarkan amanat UU dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Agus Salim yang juga Pansel pengisian JPTP tersebut, Jumat (29/10/2021).


Dijelaskannya, JPTP yang diseleksi terbuka itu diantaranya, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi, Inforkatika dan Statistika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bima.


 “Jumlah jabatan yang kita seleksi terbuka ada tujuh. Semuanya saat ini kondisinya lowong,” sebutnya.


Untuk persyaratan umum, yakni PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1 ) atau Diploma IV (D IV), memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial kultural sesuai standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan, dan memiliki  pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Selain itu, PNS tersebut sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.


“Juga memiliki rekam jejak jabatan, intergritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, serta sehat jasmani dan rohani,” tuturnya.


Sementara persyaratan khusus, lanjut Agus Salim, PNS tersebut harus membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bima dan ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000. Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada point 1, dan kelengkapan berkas lainnya dikirim via pos yang ditujukan kepada Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Bima, Komplek Kantor Bupati Bima Jalan Soekarno Hatta No. 1 Woha Bima, paling lambat tanggal 3 November 2021, stempel pos.


Untuk berkas – berkas yang dilampirkan yaitu, Daftar Riwayat Hidup ( Curiculum Viate ) yang memuat riwayat pangkat, jabatan, pendidikan umum dan pendidikan pelatihantehnis/fungsional, penghargaan, dan lainnya ( format – 2: terlampir), surat persetujuan dari atasan langsung (format-3: terlampir), surat pesetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (format – 4: terlampir), Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp.6.000 (format-5: terlampir), Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, Foto copy SK. CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, foto copy SK pengangkatan dalam Jabatan Struktural terakhir bagi PNS yang sedang pernah menduduki jabatan struktural yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, foto copy SK pengangkatan dalam Jabatan Fungsional terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Tertentu yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


“Foto copy Ijazah Sarjana dan Pendidikan terakhir yang dimiliki yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, foto copy Sertifikat Diklatpim Tingkat III / Diklatpim Tingkat II (jika ada), serta Sertifikat Diklat Tehnis/Fungsional yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Foto copy SKP 2 tahun terakhir, foto copy SPT tahun terakhir, dan foto copy LHKASN/LHKPN,” terangnya.


Selain itu, pelamar juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, diantaranya surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas narkoba yang dilengkapi hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 bulan terakhir, surat pernyataan atasan yang menyatakan tidak pernah menjalani hukuman pidana serta Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat, bermeterai Rp. 10.000 dan pelamar hanya diperbolehkan mengajukan lamaran untuk satu posisi jabatan.


“Itu persyaratan yang harus dipenuhi supaya dapat mengikuti seleksi terbuka pengisian JPTP,” pungkasnya. (BT01)