Anggota Polres Bima Kota Saat Melakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam.
KOTA BIMA, BIMA TODAY.---Gerebek judi sabung ayam, di wilayah Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, oleh unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota, berhasil mengamankan satu ekor ayam aduan yang dijadikan Barang Bukti (BB) pada Minggu (29/05/2022) siang tadi.
"Gelanggang dan seekor ayam aduan untuk dijadikan BB telah disita oleh pihaknya," Kapolres Bima Kota, AKBP. Henry Novika Chandra, melalui Kasat Samapta AKP. Sirajuddin, malam ini.
Dikatakan Sirajuddin, mendapat informasi masyarakat, bahwa di wilayah Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, ada sekelompok orang yang hobi dan tengah berjudi sabung ayam.
Mendapat informasi masyarakat tersebut, kata Kasat Samapta, Unit Turjawali langsung bergerak menuju TKP dan menggerebeknya.
"Rupanya kedatangan personel Unit Turjawali, terendus para pehobi sabung ayam. Mereka lebih dulu kabur,"tururnya.
Saat penggerebekan itu, lanjut Sirajuddin, anggota berhasil menyita seekor ayam aduan berikut gelanggang aduan.
*BB langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota,"tegasnya. (BT01/Humas Polres Kota Bima)