BIMA, BIMA TODAY.--- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fraksi NTB, menggelar demo di depan kantor Kecamatan Madapangga, pada Rabu (11/05/2022) sekitar pukul 09:30 WITA.
Gabungan mahasiswa tersebut, menuntut agar pengerjaan galian C di lokasi Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, yang dikerjakan oleh CV Sinar Jaya, dihentikan karena tidak memiliki 'izin' secara resmi.
Rupanya tuntutan LSM Fraksi tersebut, diiyakan oleh Camat Madapangga, Tajuddin Nur, S.Sos dan turut mengecek lokasi bersama para pendemo dan akhirnya pengerjaan proyek galian C untuk sementara dihentikan.
LSM Fraksi NTB, yang biasa disapa bank Oyan tersebut, mengatakan, pekerjaan yang menggelontorkan anggaran miliaran rupiah ini sangat dimonopoli dan sangat merugikan masyarakat setempat. "Masa pekerjaan galian C ini dikerjakan oleh CV. Sinar Jaya, kemanakah orang pribumi,"tanyanya.
Lanjutnya, dari hasil pantauan lapangan, yang mengejutkan teman-teman LSM Fraksi NTB, bahwa di temukan pekerjaan galian C dengan menggunakan Eksavator untuk akses jalan. Anehnya lagi, sisa material batu kapur yang dimanfaatkan untuk bahan baku pekerjaan proyek dan ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan anjuran teknis. "Bayangkan saja, batu kapur yang dimanfaatkan dan sudah jelas melanggar ketentuan juklak dan juknis yang ada,"bebernya.
Padahal, kata Bang Oyan, penggunaan material pada bidang konstruksi sangatlah penting. Sebab, tidak hanya dilihat dari segi fisik saja, akan tetapi dari tingkat kelayakan teknik dalam perancangan sebuah bangunan.
Lanjutnya, khusus pada pekerjaan Irigasi, harus menggunakan batu andesit, dimana beberapa faktor yang mempengaruhi penggunaannya dalam bidang konstruksi meliputi ukuran, bentuk, kekuatan, densitas, dan daya tahan.
Namun, fakta di lapangan bahwa kami menemukan material batu yang digunakan adalah batu kapur hasil galian di sekitar lokasi proyek tersebut. Sehingga kami langsung menghentikan pekerjaan tersebut. "Terpaksa kita hentikan pekerjaan tersebut, karena kita melihat adanya batu kapur yang digunakannya,"tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Dinas PUPR Kabupaten Bima, untuk memanggil pihak pelaksana yang lalai dalam pekerjaannya.
Meminta Dinas PUPR agar menghentikan pekerjaan sejenak untuk mereview kembali kondisi di lapangan. Meminta pihak pelaksana untuk melakukan mediasi dengan kelompok masyarakat lokal untuk menyerap Aspirasi. Sepakati UMR pekerja yang manusiawi agar masyarakat lokal bisa bekerja di lokasi proyek. Menolak adanya buruh migran yaitu Buruh asal Sumba NTT yang dipekerjakan oleh pihak pelaksana proyek. Pekerjaan proyek wajib menggunakan bahan baku lokal yang berkualitas tinggi (Batu Andesit) serta memberikan peluang masyarakat lokal untuk mensuplay bahan baku lokal sesuai harga yg berlaku.
Jikalau tuntutan kami di atas tidak segera diindahkan oleh pihak pelaksana, maka sampai saat itu juga aktifitas di lokasi proyek tidak bisa berjalan,"tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Sinar Jaya, belum bisa dikonfirmasi.(BT01)