BIMA, BIMA TODAY.--- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTB dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama pada Kamis (12/5/2022) di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB yang diikuti seluruh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Inspektur se - Provinsi NTB.
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanulang, AK. MBA dalam pemaparannya menekankan, betapa pentingnya pemerintah daerah mengutamakan pengadaan barang dan jasa untuk mengoptimal penggunaan produk dalam negeri.
"Upaya ini perlu dilakukan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. karena itu harus mempermudah penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk UMKM lokal,"terangnya.
Dari aspek regulasi, maka perlu memberikan sanksi pemotongan DAK bagi pemda yang tidak menggunakan produk dalam negeri dimana paling sedikit 40 persen menggunakan produk dalam negeri. Untuk mengoptimalkan langkah ini, salah satu kuncinya adalah kolaborasi antara APIP dan BPKP dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah,"imbuh Salamat.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE pada kesempatan tersebut, menegaskan, komitmen pemerintah kabupaten Bima untuk menindak lanjuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat dalam pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah daerah.
"Sesuai arahan Presiden, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah akan segera ditindak lanjuti, baik dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD, yang mengamanatkan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam barang ekspor dan juga dalam P3DN,"jelasnya.
Di samping mengoptimalkan penyusunan e-catalog untuk konten lokal dan UMKM, lanjut Bupati, juga pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), penggunaan e-purchasing dan e-kontrak dalam aplikasi LKPP," ungkapnya.
Dalam Rakor tersebut l, juga digelar Diskusi Panel yang dipandu Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menampilkan beberapa nara sumber yaitu Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Kolaborasi Pengawasan Percepatan P3DN dan belanja produk dalam negeri produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi antara BPKP dan APIP Se - Nusa Tenggara Barat. (BT01/Humaspro)