Sekjen DPR: Mikrofon Mati Setelah Lima Menit dan Itu Sesuai Tatib -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sekjen DPR: Mikrofon Mati Setelah Lima Menit dan Itu Sesuai Tatib

Wednesday, May 25, 2022


Ketua DPR RI, Hj. Puan Maharani.


JAKARTA, BIMA TODAY. --- Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama lima menit dan itu sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang ada. 


Pengaturan ini, sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, yang sedang pembatasan durasi sidang paripurna di masa Pandemi Covid-19.


“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit,” kata Indra, pada Rabu (25/5/2022) terkait matinya mikrofon, anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, saat sidang paripurna DPR, kemarin. 


Dijelaskan Indra, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) yang tertuang dalam pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.


"Mik itu diatur berdasarkan Tatib yaitu pasal 256 ayat 6 lima menit otomatis mati. Jadi itu, memang batasnya yang ada dalam Tatib," ucapnya.


Menurutnya,  dari sisi teknis, Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan, proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu. Tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan. Kemarin interupsi tetap berlangsung, tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," terangnya.


Namun, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. “Kan terdengar pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,”ucap Indra.


Lebih jauh Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa Pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karena pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang harus bertanggungjawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut. .


“Kalau sidang paripurna kemarin, kan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan. Sehingga, ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,”tegasnya.


Soal interupsi disidang paripurna, lanjut Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.


“Hal ini sudah menjadi kesepakatan diantara anggota Dewan sendiri,”ucap Indra.


Untuk diketahui, anggota Fraksi PKS DPR RI, Amin Ak, menyampaikan, interupsi terkait persoalan hukum LGBT diakhir sidang paripurna. Padahal, tidak ada agenda sidang paripurna terkait hal tersebut.


Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak terlihat pimpinan sidang mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.


“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik,” pungkas Indra. (BT06).