Tim Bravo Tambora Berhasil Mengamankan Bandar Narkoba -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tim Bravo Tambora Berhasil Mengamankan Bandar Narkoba

Monday, May 9, 2022

terduga bandar Narkoba.



BIMA, BIMA TODAY.--- Tim Bravo Tambora, dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dompu, NTB, berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu pada Senin (09/05/22) sekitar pukul 23.30 WITA.


Terduga adalah berinisial I ( 42) tahun, warga Dusun Rasanggaro Barat, Desa Matua, Kabupaten Dompu. Sekarang I, telah diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Dompu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU. Abdul Malik, SH, saat di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial I tersebut sedang mengambil uang di ATM di Kandai Dua Barat, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu serta di rumah terduga. "Saat ditangkap oleh pihaknya, terduga tidak melakukan perlawanan sedikitpun," jelas Abdul Malik seperti yang dikutip oleh Humas Polres Dompu.


Dikatakannya, pihak berhasil menangkap Bandar Narkoba tersebut yaitu, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran Narkoba di Kecamatan Woja. Kemudian, pihaknya menindaklajuti informasi tersebut, Kasat langsung mengumpulkan dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang sudah di kantongi indentitasnya tersebut. 


Rupanya, terduga ada disebuah ATM BRI di jalan  Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan tim memanggil saksi yang terdiri dari masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan.


Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat tiga gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. "Itulah BB yang disita oleh anggota saat melakukan penggeledahan di TKP satu,"ungkapnya.


Setelah melakukan penggeledahan TKP satu,  kata Kasat, tim Bravo melakukan pengembangan di rumah terduga kemudian tim memanggil masyarakat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan rumah terduga dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat dua gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, satu buah tabung kaca dengan total keseluruhan seberat bruto 2,29 gram.


"Sekian jumlah sabu- sabu yang yang diamankan dari tangan terduga, yang kini sudah berada di Mapolres Dompu, untuk dilakukan penyidikan berikut dengan terduga,"urainya.    


Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,"pungkasnya. (BT01)