DOMPU, BIMA TODAY.---Diduga menguasai Narkoba jenis pil ekstasi, pria asal Bima yang berinisial JN (44) tahun, warga Dusun Wera Oi U'a, Desa Rai O'i, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diringkus oleh Sat Narkoba Polres Dompu.
Penangkapan tersebut, bertempat di kantor JNT, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 11:00 WITA.
Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, IPTU. Abdul Malik SH, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa atau menguasai paketan yang diduga berisikan narkotika jenis pil esktasi ( INEK ) yang diambil dari JNT. Terkait laporan tersebut, Kasat Narkoba, memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya," ungkapan Abdul Malik.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi, kemudian mengumpulkan anggota dan bergegas menuju kantor JNT yang beralamat di kelurahan Dorotangga, untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap orang tersebut. Tim memanggil saksi untuk menyaksikan jalanya penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB) dua plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan pil obat-obatan yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi atau Inek. "Tim berhasil mengamankan dua plastik yang disita dari tangan terduga,"tegas Kasat.
Selain BB tersebut, lanjut Kasat, tim juga berhasil mengamankan satu unit HP Nokia, Satu unit HP Android warna hitam. "Itulah sejumlah BB yang disita dari tangan yang diduga sebagai pelaku,"terangnya.
Kini terduga bersama BB telah diamankan di Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutupnya. (BT01/ Humas Polres Dompu).