BIMA, BIMA TODAY.---Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH, membeberkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh pihaknya terhadap proses pendaftaran dan Verifikasi Administrasi (Vermin) Parpol Calon peserta Pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di KPU Kabupaten Bima, sejak 1 Agustus 2022 lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima akan segera menyampaikan rekomendasi sebagai saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bima.
Dijelaskannya, pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 berlangsung selama 14 hari, yakni dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Selama proses pendaftaran, kata dia, tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh KPU, kecuali hanya menerima konsultasi Parpol melalui Helpdesk KPU dan menunggu konfirmasi dari KPU RI. “Selama kurun waktu itu KPU Kabupaten Bima hanya menerima konsultasi dari Parpol sembari menunggu konfirmasi dari KPU RI sebagaiman diungkapkan oleh Ketua dan anggota KPU melalui rapat kordinasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Bima,"bebernya.
Sementara, lanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan terhadap Vermin yang dilakukan KPU sejak dimulainya 16 Agustus lalu, pihaknya menemukan beberapa hal yang antara lain, kegandaan, ketidaksesuaian identitas, dan sebaran keanggotaan Parpol masih ada yang kurang dari syarat minimal.
Kegandaan itu, urainya, terdapat ganda di internal Parpol dan ada yang ganda eksternal, yakni ganda dengan Parpol lain. Jenis gandanya-pun, lanjutnya, beragam, antara lain, ada yang ganda identik yakni nama, alamat, pekerjaan, status kawin, usia, tanggal lahir dan NIK-nya sama semua. Dan ada juga ganda yang hanya nama, alamat, dan tanggal lahir sama, namun memiliki NIK yang berbeda, ataupun sebaliknya.
Sementara terkait ketidaksesuaian identitas, adalah ditemukan adanya nama dan nik yang tidak sesuai antara kartu keanggotaan Parpol yang terdapat dalam SIPOL dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) serta masih ada KTP yang terinput dalam SIPOL yang bukan KTP-elektronik.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. Sehingga, proses Vermin yang dilakukan dapat dilaksanakan sesuai dengan PKPU 4 2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. “Kami akan segera menyampaikan rekomendasi saran perbaikan agar dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bima," pungkasnya.(BT01/Humas Bawaslu).