Diduga Sunat Dana Bansos, AS Resmi Ditahan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Sunat Dana Bansos, AS Resmi Ditahan

Thursday, September 22, 2022

 

Mantan Asisten I Setda Kabupaten Bima, AS yang ditahan oleh Kejari Bima atas Dugaan Bansos.


BIMA, BIMA TODAY.--- Diduga melakukan sunat dana Bantuan Sosial (Bansos), mantan asisten I Setda Kabupaten Bima, AS resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di dalam sel tahanan Polres Bima  pada  Selasa (20/9/2022).


Karena dia (AS,red) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam UU Nomor 20 tahun 2021 pasal 12 E yaitu dipenjara maksimal 20 tahun penjara.


Dalam kasus tersebut, bukan saja AS, akan tetapi juga melibatkan seorang oknum Kabid dan seorang oknum Pendamping. Hal itu ditemukan melalui hasil Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bima. "Selain AS, dua oknum tersebut akan bernasib sama dengan AS. Karena keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini," beber Kepala Kejaksaan (Kajari) Bima melalui Kasus Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman.


AS, dilakukan penahanan  sampai dengan 20 hari ke depan, terhitung sejak yang bersangkutan ditahan pada Rabu (21/9/2022). Saat ini, pihak Kejaksaan sedang memantapkan persiapan dalam menghadapi persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,"jelasnya.


Kasus dugaan penyunatan dana Bansos tersebut terjadi pada AS saat menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Bima terkait dengan pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima. AS  ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dalam kasus ini pada yakni 30 April 2022,"jelas Andi Sudirman.


Modus operandi terkait kasus tersebut, ungkapnya, uang pada sejumlah penerima manfaat diduga diambil atau dipotong setelah dicairkan melalui Perbankan. Dan dugaan pemotongan dimaksud dijelaskan terjadi secara bervariatif. Misalnya, perorang menerima anggaran Bansos senilai Rp 28 juta diduga dipotong senilai sekitar Rp1,5 juta dan minimal Rp 500 ribu. 


Dugaan pemotongan secara bervariatif juga terjadi pada penerima manfaat yang rumahnya mengalami rusak sedang maupun rusak ringan. Karena itu bersifat pemotongan maka tidak bisa disebut sebagai kerugian Negara,” papar Andi Sudirman.


Hal itu, dikarenakan bahwa uang tersebut sudah sampai di tangan penerima manfaat (warga yang rumahnya terbakar). AS diduga memotong dana Bansos tersebut yakni setelah warga mengambil uang di Bank,”ujarnya.


"Sekali lagi, dugaan pemotongan tersebut berdampak kepada kualitas pembangunan rumah warga yang terbakar. Total anggaran dari Kementerian terkait untuk pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima sekitar Rp5,4 Miliar. Namun, total dugaan pemotongan dana Bansos untuk pembangunan rumah warga yang sudah disita oleh pihaknya sekitar Rp 100 juta,”pungkasnya. (BT01)