Masa Daftar Panwascam Ditutup, 35 Calon Diduga Dicatut Parpol, 6 Kecamatan Diperpanjang -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Masa Daftar Panwascam Ditutup, 35 Calon Diduga Dicatut Parpol, 6 Kecamatan Diperpanjang

Tuesday, September 27, 2022

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Saat Menerima Pendaftaran Calon Anggota Panwascam.


BIMA, BIMA TODAY.---Hingga hari terakhir pendaftaran pada Selasa (27/9/22), tercatat 35 orang dari 277 calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang mendaftarkan diri di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, diduga identitasnya dicatut Partai Politik (Parpol).


Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bima juga akan perpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu di enam kecamatan. Karena menyoal afirmasi perempuan yang belum memenuhi kuota 30 persen. 


Kecamatan yang akan dilakukan perpanjangan tersebut yakni, Ambalawi, Palibelo, Sanggar, Tambora, Monta dan Kecamatan Lambu. 


Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, membeberkan, hingga hari terakhir pendaftaran ini terdapat 277 pelamar yang sudah mendaftarkan diri, 35 diantaranya diduga identitasnya dicatut oleh oknum Parpol.  “Nah, untuk 35 pendaftar yang namanya ada dalam Sipol itu telah mengadukan ke kami (Bawaslu, red) dan KPU bahwa mereka membantah jika mereka terlibat di dalam Parpol. Kesemuanya mengaku identitasnya dicatut oleh oknum Parpol,” bebernya.


Semestinya, kata dia, pada hari ini Selasa, 27 September 2022 pendaftaran akan ditutup. Namun,  karena masih ada beberapa kecamatan yang keterwakilan perempuannya belum terisi, sehingga khusus untuk kecamatan tersebut masa pendaftarannya akan diperpanjang. “Masa pendaftaran ini akan kami perpanjang khusus untuk 6 kecamatan yang belum ada keterwakilan perempuannya,"terangnya.


Lalu, kapan masa perpanjangan pendaftaran itu dimulai? Pria yang akrab disapa Joe ini menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran itu akan dimulai pada 2 hingga 8 Oktober 2022,"timpalnya.(BT01)