Oknum A Sudah Lama Menjalin "Asmara" Terlarang Dengan ST -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Oknum A Sudah Lama Menjalin "Asmara" Terlarang Dengan ST

Tuesday, September 27, 2022

Foto Warga saat Melakukan Segel Kantor Desa Ncandi.



BIMA, BIMA TODAY.--- Oknum Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga yang berinisial A diduga sudah lama menjalin "asmara" terlarang atau selingkuh dengan ST yang berprofesi sebagai guru PAUD di desa setempat. 


"A dengan ST, sudah lama menjalin hubungan Amor. Bahkan, sebagai Barang Bukti (BB)-nya sudah ada sama dirinya dengan melaksanakan foto berdua layaknya Pasangan Suami Istri (Pasutri),"jelas Jainuddin pada saat diwawancara di halaman kantor Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga, pada Senin (26/09/2022) kemarin.


Diceritakannya, selama 27 tahun lamanya dia menikah dengan ST, tidak pernah cek- cok sedikitpun atau harmonis saja. Tetapi, ketika A hadir dalam hidup ST, rumah tangganya jadi berantakan. "Rasakan dulu kalau istri digaet sama orang berikut rumah tangganya hancur berantakan seperti ini,"kisahnya di depan anggota TNI. 


Untuk itu, dirinya meminta pada Kepala Desa (Kades) untuk segera memecat oknum yang berinisial A selaku Kaur Pemerintahan di desa ini. "Jika dibiarkan, maka oknum Kaur semakin menjadi dan tidak tertutup kemungkian akan ada lagi korban yang lainnya di desa ini,"pungkasnya.


Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Desa (Kades) Ncandi, M. Said,  telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap oknum Kaur tersebut. 


Sementara yang berinisial A yang dikonfirmasi mengatakan, tidak benar tuduhan itu. "Saya tidak pernah selingkuh dengan ST,"bantahnya.


Disinggung terkait foto dirinya dengan ST? kata dia, foto itu di atas mobil. "Memang foto itu adalah foto saya dengan ST saat berada di atas mobil,"tandasnya mengulang. (BT01)