BIMA, BIMA TODAY.--- Terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bima, setelah AS, ada dua orang lagi tersangka yaitu Is dan S memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Keduanya oknum pegawai di Dinsos Kabupaten Bima tersebut, tiba di kantor Kejari Bima pada (23/09/2022) sekitar pukul 08:15 WITA.
Keduanya langsung dibawa ke ruangan khusus untuk diperiksa sebagai Tersangka. Di tengah-tengah keduanya diperiksa sebagai tersangka, terlihat ada beberapa orang Wartawan yang menunggu hasilnya di depan Kantor Kejaksaan setempat.
Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media, nampaknya para Wartawan belum diizinkan masuk untuk melakukan peliputan secara langsung. Karena pertimbangan tertentu. Sejumlah Wartawan hanya bisa mengintip melalui kaca bagian depan terkait pemeriksaan kedua tersangka oleh Penyidik Kejaksaan setempat.
Sejumlah sumber di kantor Kejari Bima, mengungkap, bahwa kedua tersangka berpotensi besar untuk ditahan hari ini. Sebelumnya, terlebih dahulu pihak Kejari Bima menahan mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima, AS di dalam sel tahanan Polres Bima.
Masih menurut sumber, di Kantor Kejari Bima, Is dan S direncanakan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Artinya, antara kedua tersangka dengan AS ditahan secara terpisah karena pertimbangan tertentu pula.
Hingga berita ini ditulis, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima. Kemungkinan besar keduanya ditahan usai pelaksanaan kegiatan ibadah Salat Jum'at.
Sebagaimana yang dilansir kemarin, Dana Bansos Kabupaten Bima sebesar 5,4 miliar. Namun, dugaan pemotongan dana Bansos untuk pembangunan rumah warga yang sudah disita oleh pihaknya sekitar Rp 100 juta dari tangan AS. (BT01)