BIMA, BIMA TODAY.--- Tempat parkir di Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, sangat meresahkan warga. Karena ada pungutan biaya penitipan kendaraan yang memarkir di halaman kantor setempat dengan nilai seribu atau dua ribu perak.
"Keberadaan parkir yang diduga tidak mengantongi izin resmi itu dinilai memberatkan masyarakat yang datang mengurus Adminduk,"jelas Sekdes Nggembe, Kecamatan Bolo, Irfan, S.Pd, pada Selasa (18/10/2022).
Kata Sekdes, ketika dirinya atau warga yang lainnya yang datang mengurus Adminduk ditarik biaya parkir sejumlah sekian. "Ini sangat meresahkan warga. Karena dipungut biaya parkir tanpa ada kata "kalembo Ade","ucapnya.
Sebagai masyarakat, lanjutnya, dirinya mengaku geram dengan ulah para oknum tersebut. Sehingga, dirinya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menertibkan praktek praktek liar itu.
"Pemda harus ingat di situ adalah kantor Dinas Dukcapil. Bukan pusat perbelanjaan atau mall ataupun tempat wisata yang dibebaskan untuk menarik biaya parkir," tegasnya.
Jika parkir ini mendapat izin dalam kesepakatan tertulis untuk memungut biaya, maka pihak yang memberikan kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
"Jika ada izin, yang patut dipertanyakan itu yang memberikan izin. Saya sebagai masyarakat mengecam kebijakan itu," kesal Irfan.
Untuk itu, dirinya meminta agar Pemda agar segera mengambil sikap untuk menertibkan parkiran di halaman Dinas Dukcapil. "Parkir ini hanya di Dinas Dukcapil, yang lain tidak ada. Inikan kasihan warga," pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kabupaten Bima, Salahudin Msi, membantah adanya pungutan biaya parkir di halaman kantornya itu. Namun ia mengaku tak pernah memberikan izin.
"Saya tidak pernah memberikannya izin itu saja,"tutupnya saat dikonfirmasi via selulernya pada Selasa (18/10/22). (BT01).