BIMA, BIMA TODAY.---Dalam upaya pemerataan Upah Minimum Kabupaten Bima (UMK) tahun 2023 sebagai acuan pengusulan kepada Gubernur NTB, Dewan pengupahan Kabupaten Bima menggelar pertemuan pada Kamis (24/11) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.
Rapat tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima, Ir.Indra Jaya dan dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd didampingi Kepala Bagian Ekonomi Setda Irfan DJ, SH dan Kabid Hubungan Industri dan Lattas Disnakertrans.
Dihadapan para pejabat terkait antara lain BPS, Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UKM, Ketua DPC. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Forum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Kadis Nakertrans yang mengulas kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2023
"Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, yaitu melalui penyesuaian nilai Upah minimum yang menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan varianel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,"ungkapnya.
Masih terkait kebijakan umum, penetapan upah minimum Kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, yaitu dengan memenuhi syarat tertentu dan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang memuat variabel varietas daya beli, tingkat pendapatan kerja dan media upah". Jelasnya mengutip Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala BPS Kabupaten Bima Ir.Muhadi, memaparkan, formula penetapan UM bisa mencantumkan variabel inflasi dari kota terdekat Kota Bima yang mencapai 6,46 persen atau tingkat inflasi Provinsi NTB sebesar 6,48 persen.
Formula penghitungan tersebut yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah penyesuaian upah minimum dan dikalikan upah minimum tahun berjalan. Jika mengacu kepada formula perhitungan inflasi kota Bima besaran UMK Bima sebesar Rp 2.392.308. Sebaliknya jika mengacu kepada formula perhitungan berdasarkan inflasi propinsi senilai Rp.2.400.833.
Kedua usulan upah minimum yang telah dihitung berdasarkan formula tersebut selanjutnya diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan.
Ketua DPC Federasi Buruh Sejahtera Indonesia (FBSI) Bima M.Husni mengungkapkan, UMP merupakan jaring pengaman terendah untuk menopang kehidupan para pekerja, karena itu, pengusaha diminta untuk tidak mempermainkan UMK. "Upah buruh perlu ditegakkan dan diperlukan pengawasan efektif tripartit agar hak-hak buruh dipenuhi". terangnya yang dikutip oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin S.S, M.Si. (BT01)