BIMA, BIMA TODAY.--- Pihak CV. Lawa Mori telah melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan seluruh pengecer yang ada di wilayah Kecamatan Madapangga, pada Senin (2/1/2023) pagi.
Jumlah pengecer yang ada adalah sebanyak 31 pengecer untuk melakukan tandatangani SPJB untuk tahun 2023. "Sekian jumlah pengecer yang ada di wilayah Madapangga yang sudah menandatangani SPJB,"jelas Annisa, pada wartawan Senin (02)01/2023).
Dikatakannya, dengan telah melakukan penandatangan SPJB, berarti pengecer yang ada sudah siap menerima pupuk untuk tahun 2023 yang disalurkan oleh pihaknya. Jika ada pengecer yang tidak melakukan penandatangan SPJB, maka dia tidak berhak mendapatkan pupuk untuk tahun 2023,. meski dia sebagai pengecer. "Saya tegaskan, kalau ada pengecer yang tidak melakukan penandatangan SPJB, maka dia tidak berhak mendapatkan pupuk jenis urea,"tegasnya.
Menurutnya, penandatangan SPJB dengan seluruh pengecer yang ada berjalan aman dan lancar. "Pelaksanaan tandatangan SPJB, berjalan sesuai yang diharapkan,"tandasnya. (BT01)