BIMA, BIMA TODAY.---Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menegaskan, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk tidak sembarang mengeluarkan argumentasi tanpa dilandasi regulasi. Karena statement Pengawas Pemilu menjadi konsumsi publik.
Demikian dikatakannya, saat memimpin rapat evaluasi pengawasan Tahapan Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima, pada Senin (30/01/2023).
Kata Ebit, sapaan Abddullah, mengingatkan, kepada Ketua Panwaslu Kecamatan untuk meningkatkan lagi Pemahaman yang berkaitan dengan regulasi Pemilu, mengingat tahapan di tahun 2023 ini banyak yang beririsan. “Jangan sampai kita lebih tahu dari yang diawasi,” tegasnya.
Menurut ebit, dari pengalaman Pemilu dan Pilkada sebelumnya banyak masalah yang muncul pada tahapan Pemuktahiran data, dan besar kemungkinan akan terjadi di pemilu saat ini. ”Kita jangan hanya melirik pelanggaran yang memuat unsur pidananya namun juga penting kita fokus pada pelanggaran administrasi dan kode etik’’ tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah, M.Pd menyampaikan apresiasi terhadap hasil pengawasan tahapan Pembetukan lembaga Ad-Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). ”Kami apresiasi terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan rekan-rekan mengingat banyak nama calon PPS yang diduga bermasalah telah kami rekomendasikan, walaupun pada tindaklanjutnya KPU masih menetapkan sebagian nama-nama yang kita rekomen menjadi anggota PPS,” sentinya (BT01)