Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin.
BIMA, BIMA TODAY.---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, menemukan berbagai dugaan pelanggaran pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih serta Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan Pantarlih.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, Pengawas Pemilu juga menemukan dugaan pemilih yang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengaku, sebagaimana hasil pengawasan pihaknya, dugaan pelanggaran yang paling mencolok yakni adanya temuan Pantarlih yang tidak melakukan Coklit dengan indikasi langsung menempel stiker di rumah warga.
Peristiwa tersebut, aku pria yang kerap dipanggil Joe ini, terjadi di hampir seluruh Kecamatan di Kabupaten Bima. “Temuan kami ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Pengawas Desa kami,” terangnya.
Pelanggaran lain yang menjadi temuan Pengawas Pemilu, adanya dugaan pelanggaran PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 15 terkait prinsip penyusunan daftar pemilih.
Dalam pelaksanaannya, kata Joe, Petugas Coklit di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bima, dianggap tidak memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, masih banyak ditemukan pemilih dalam satu keluarga yang terpisah TPS serta kurang memperhatikan aspek geografis dalam menempatkan pemilih ke TPS. “Seperti di Soromandi juga ditemukan TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 300 pemilih,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, kejanggalan yang juga ditemukan pihaknya yakni adanya Pantarlih yang masih mencatat orang yang telah meninggal dunia sebagai pemilih. Kejanggalan itu terjadi di Desa Tonda Kecamatan Madapangga, tepat di kediaman salah seorang anggota Panwaslu Kecamatan setempat. “Anehnya juga, di tempat kediaman anggota Panwaslu Kecamatan itu yang didalamnya dihuni tiga Kepala Keluarga, petugas hanya menempel dua lembar stiker,” sorot Joe.
Terhadap sederet hasil pengawasan Pengawas Pemilu, pihaknya telah instruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bima untuk menindaklanjuti hasil temuannya dengan mengeluarkan saran perbaikan, sebagai upaya pencegahan. “Karena kami lebih mengedepankan pencegahan pelanggaran, langkah yang kami tempuh yakni melayangkan surat saran perbaikan ke setiap PPS yang ditemukan adanya pelanggaran untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas. (BT01)