Bupati IDP dan Kajari Tanda Tangani MoU Kerjasama Penanganan Perkara -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bupati IDP dan Kajari Tanda Tangani MoU Kerjasama Penanganan Perkara

Monday, April 17, 2023

Bupati Bima dan Kejari, HJ. Indah Dhamayanti Putri SE dan Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH, Teken MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara


  

BIMA, BIMA TODAY.--- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bupati, HJ. Indah Dhamayanti Putri SE atau yang biasa disapa IDP dan  Kepala Kejaksaan Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara pada Senin (17/4) di ruang Kerja Kajari Bima.


Turut hadir pada pertemuan tersebut, Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. M.Taufik HAK, M.Si,  Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd,  Kadis Dikbudpora Zunaidin HI S.Sos, MM,  Kadis Pertanian dan Perkebunan Ir.Hj. Nurma, M.Si,  Kadis PUPR Suwandi ST, MT, Kadis Kesehatan Fahrurrahman SE, M.Si,  Kabag Hukum, Kabag Umum, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kabid terkait BPKAD serta Kasi Perdata Umum Kejari Bima Sahrur SH.


Bupati Bima dalam pengantar seusai penandatanganan dokumen MOU tersebut menjelaskan, bahwa kerjasama tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam fasilitasi dan pendampingan bagi upaya penyelesaian masalah hukum.


Dirinya berharap perkara yang dihadapi pemerintah daerah dan memerlukan pendampingan untuk penyelesaian dapat ditindaklanjuti. "Terima kasih kepada Kajari beserta jajaran yang sudah melakukan koordinasi intensif semoga kerjasama tersebut dapat berkelanjutan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima,"ucap Bupati IDP. 


Pada penandatanganan tersebut, Kajari memaparkan, bahwa MoU menjadi dasar melakukan koordinasi sebagai titik masuk dalam mengawal untuk mencegah perbuatan bernuansa pidana. "Koordinasi menjadi kunci pentingnya upaya pencegahan dan  menangani kasus yang muncul,"terang Dr. Ahmad Hajar. 


Perjanjian tersebut tertuang dalam surat nomor 03.3/025/8/03.3. 2023 dan surat nomor B-289/Gs.1/IV/2023 dengan ruang lingkup meliputi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh pihak pertama dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bima di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


MoU  tersebut dimaksudkan, dalam rangka penanganan perkara perdata dan atau tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Bima dapat ditangani secara baik dan profesional oleh pihak yang berkompeten. Juga ditujukan agar masalah hukum yang dihadapi mendapatkan penyelesaian yang berkepastian hukum,"tandas Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima, Suryadin. ( BT01)