Partai Garuda Tidak Daftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Bima -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Partai Garuda Tidak Daftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Bima

Monday, May 15, 2023

 

Suasana di KPU Kabupaten Bima.




BIMA, BIMA TODAY.---Tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif yang dijadwalkan selama 14 hari sudah memasuk hari terakhir, dari hasil pengawasan langsung yang di lakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bima tercatat hanya 17 Partai Politik dari 18 Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah mengajukan Bacaleg di kantor KPU Kabupaten Bima, pada Ahad (14/5/23).


Ketua Bawaslu Kabupaten, Abdullah,SH yang melakukan pengawasan langsung terhadap proses tahapan tersebut mengatakan dari hasil pengawasan pihaknya tidak mendapat temuan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU kabupaten Bima maupun Parpol pada saat proses pendaftaran."Selama proses pendaftaran berlangsung, semua berjalan sesuai dengan ketentuan" sebutnya.



Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kab.Bima itu juga menyampaikan bahwa dihari terakhir Pengajuan pendaftaran, pada pukul  23.30 wita masih ada 2 parpol yaitu Partai Gelora dan Partai Garuda yang tidak mempu menyelesaikan pendaftaran melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dikarenakan terkendala pada jaringan pada aplikasi tersebut, sehingga kedua Parpol itu menyampaikan dokumen pendaftaran secara manual sesuai dengan Surat KPU Nomor 467/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon, sehingga pada pukul 23.50 Wita, KPU Kabupaten Bima menyatakan dokumen pengajuan pencalonan kedua Parpol tersebut lengkap, dan menyerahkan Berita Acara Tanda Terima (TT) pengajuan terhadap kedua Parpol tersebut.


Kendati demikian lanjutnya,  kedua Parpol tersebut wajib untuk mengunggah data dan dokumen surat pengajuan daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 kali 24 jam pada aplikasi Silon, setelah dokumen pengajuannya diterima, “Pengunggahan data dan dokumen tersebut didasarkan pada surat yang dikeluarkan KPU dalam hal terjadinya gangguan pada Silon “jelasnya.


Sampai pada pukul 00.00 wita, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Bawaslu kabupaten Bima hanya 17 Partai Politik yang sudah resmi mengajukan Bacalegnya dan merima berita acara tanda terima pengajuan dari KPU Kabupaten Bima, sedangkan partai Garuda tidak terlihat hadir untuk mendaftarkan Bacalegnya sampai pada penutupan pengajuan Bakal Calon Legislatif Kabupaten Bima. (BT01/Humas Bawaslu Kabupaten Bima)