BEM UM dan IAIM Melakukan Demo di Depan Kantor Pemkab Bima -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

BEM UM dan IAIM Melakukan Demo di Depan Kantor Pemkab Bima

Wednesday, October 11, 2023

BEM UM dengan BEM IAIN Bima, Saat Melakukan Aksi Demo pada Rabu (11/10/2023).



BIMA, BIMA TODAY.--- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah yang bergabung dengan BEM IAIM Bima, melakukan demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, pada Rabu (11/10/2023) yang dimulai sekitar pukul 10:30 WITA tadi pagi.


BEM UM dan IAIM yang menggunakan mobil pick-up dengan suara lantang. Massa aksi dikawal ketat aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima, TNI dan Sat Pol- PP. Sehingga demo berlangsung aman dan kondusif.


Koorlap aksi, Fauzi mengungkapkan, pada infrastruktur bahwa pada tahun 2020- 2022 tercatat 72,94 Km kategori jalan rusak dan jalan yang rusak berat 329,76 pada tahun 2020. Sementara pada tahun 2021 tercatat kategori jalan rusak 292,21 km. Sementara jalan yang rusak berat 80,09 Km. Karena itu selanjutnya melanggar peraturan perundang - undangan Nomor 22 tahun 2022 atas perubahan ke II UU nomor 38 tahun 2004 tentang infrastruktur jalan menyebutkan bahwa jalan adalah akses yang mempercepat peningkatan ekonomi, mempermudah akses pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyakarat.  


Dalam aspek pendidikan, lanjutnya Fauzi, data BPS pada tahun 2020 mencatat bahwa Kabupaten Bima, tergolong daerah dengan indeks pembangunan SDM yang sangat buruk. Jika merujuk  pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional menyebutkan bahwa pendidikan merupakan perioritas yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.


Disi lain, kata Fauzi, meyerahkan aset kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tanpa melewati syarat administrasi dan regulasi yang mengatur terkait dengan pemindahan tangan aset. Menurutnya, talah melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang  pemerintah daerah  UU nomor 13 tahun 2002 tentang pembentukan Kota Bima pasal 45 dan 46 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara bahwa penyerahan aset harus melalui persetujuan DPRD pasal 331 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan aset daerah dan beberapa peraturan perundang- undangan lain yang mengatur tentang hal tersebut telah juga dilanggar. "Itulah beberapa yang dinilai oleh pihaknya yang diduga dilanggar oleh Bupati,"jelas Fauzi serta Izul dalam orasinya.


Untuk itu, pihak menuntut Bupati agar mempertanggungjawabkan ratusan aset yang telah diserahkan kepada Pemkot Bima serta transparansi unit- unit yang lainnya. Menuntut Bupati, agar segera merombak sistim kapitalisasi pelelangan tanah eka jaminan berdasarkan prinsip keadilan sosial dan perjelas arah pendapatan lelang tanah. 


Tuntutan lainnya, mendesak Bupati agar mempercepat perbaikan infrastruktur jalan yang mangkrak di Kabupaten Bima. Mendesak Bupati agar segera meningkatkan pelayanan dan akses pendidikan di Kabupaten Bima. Mendesak Bupati untuk mewujudkan kesejahteraan petani melalui optimalisasi BUMD di Kabupaten Bima. Mendesak Bupati agar menertibkan pelayanan dan tingkatkan fasilitas RSUD Bima serta mendesak Bupati Bima, agar kiranya membangun Rumah Sakit Jiwa. "Apabila tujuh tuntutan kami tidak diindahkan,  maka kita akan melakukan demo dalam skala besar,"ancamnya.


Sementara itu, Bupati Bima, melalui Sekda Drs.H. Taufik Hak, Msi mengatakan, terkait enam poin yang menjadi tuntutan adik- adik mahasiswa termasuk hotel Komodo, Pendopo dan lainya tidak diserahkan. Kalau aspirasi yang lainya, akan kita tindaklanjuti. "Kita akan tindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh adik- adik mahasiswa,"tandas Taufik sembari mengatakan hidup mahasiswa. (BT01)