MPK Melakukan Aksi Demo.
BIMA, BIMA TODAY.--- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima serta Pemerintah Desa (Pemdes) Rasabou, Kecamatan Bolo, dituding telah merampas serta mengambil secara sepihak tanah program LC sebanyak seluas 20 are pada Masyarakat Pencari Keadilan (MPK).
Hal itu dikatakan Koordinator Aksi, Hikmah, SH, saat melakukan aksi pada Senin ( 2/10/2023) di jalan lintas negara desa setempat dengan memblokade jalan.
Dikatakannya, dalam program LC sejak tahun 2009 atau sekitar 14 tahun silam. Bukannya menguntungkan masyarakat selaku pemilik lahan, Tapi yang keluar sertifikatnya adalah oknum BPN dan Pemdes. Karena tanah milik warga diambil sebanyak 20 are. "Ini sudah jelas kalau program ini merugikan masyarakat,"koar Hikmah dalam orasinya pada Senin tadi pagi.
Hal ini, kata Hikmah, pernah dilaporkan terkait penyerobotan di Polres Bima namun sampai saat ini tidak ada kepastian. "Kita sudah melaporkan pada Polres Bima. Tapi tidak ada ujung pangkalnya,"tuturnya.
Menurutnya, selama 14 tahun tidak pernah ada kepastian dari program sertifikat LC. Selain itu juga, pihak BPN Kabupaten Bima tidak pernah bertanggungjawab. BPN dan Pemdes tidak melibatkan pemilik tanah, meminta pada pemilik lahan untuk pembuatan sertifikat dengan nominal Rp. 300 ribu dan pengurangan jumlah tanah masyarakat. "Itulah yang menjadi acuan kami kami untuk turun melakukan aksi ini, dan kami butuh kepastian,"terangnya.
Secara bergantian, Taufik, mengatakan, kita kecewa dan mengutuk pelaku penyerobotan lahan pada setiap tanah yang kurang. Sertifikat itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kita ikhlas untuk kepentingan umum yaitu untuk pembukaan jalan, sekolah. "Itu yang kami ikhlaskan, bukan untuk keperluan golongan atau kelompok,"tandasnya.
Pada sekitar 11 : 10 WITA aksi tersebut masih berlangsung, kemacetan jalan lintas Bima -Dompu masih lumpuh total dengan pengamanan TNI dan Polri. Aksi berakhir setelah di mediasi oleh pihak Polres Bima jalan di buka kembali dan arus transportasi menjadi normal kembali. (BT01)