BIMA, BIMA TODAY.--- Ternyata BTN di Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang merupakan perumahan relokasi akibat terdampak banjir kemarin, menyisakan berbagai masalah. 'Sederet' persolan yaitu, sertifikat warga yang asli tidak cocok dengan sertifikat LC. Tidak hanya itu, tanah warga yang tidak terindentifikasi dan meraka hanya bayar pajaknya saja serta sejumlah persoalan lainnya.
Usman, warga Tambe, mengatakan, luas lahan yang ada pada sertifikat asli tidak cocok dengan luas lahan di dalam program LC yaitu 40 are. Selain itu, waktu pengukuran LC, pihaknya sama sekali tidak pernah tau dan tiba- tiba saja datang mengukur,"jelasnya di ruang rapat kantor Pemerintah Kecamatan Bolo, pada Senin (16/10/2023).
Berdasarkan perjanjian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, kata Usman lagi, lahan kita yang kini sudah jadi BTN, akan dibayar pada Agustus kemarin. Nah ini sudah bulan sepuluh. "Jadi kapan lahan atau tanahnya mau bayar,"tanyanya di hadapan Kadis Perkim, M. Chandra Kusuma, M.Ap.
Untuk itu, dirinya meminta pada pihak Pemda Kabupaten Bima, tanah yang belum diidentifikasi seluas 12 are, batas tanah, semua itu tidak persoalkan. Asalkan Pemda mau membayar atau ganti rugi dengan uang. "Kita mau ganti rugi dengan uang saja,"harapnya.
Kadis Perkim Kabupaten Bima, M. Candra Kusuma M. Ap, mengatakan, terkait dengan batas tanah tanah yang belum teridentifikasi sebanyak 12 are serta meminta ganti rugi berupa uang, kita akan tampung dulu. Karena semua keinginan masyarakat, kita akan kembalikan dulu sama Bupati.
"Kita akan melaporkan kembali pada Bupati terkait hasil kesepakatan ini. Dan Insya Allah, kita akan melakukan rapat kembali pada Senin (23/10/2023),"tutup Chandra.
Liputan BIMA TODAY, pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Camat Bolo serta Muspika yang ada. (BT01)