BIMA, BIMA TODAY. --- Kasus pengeroyokan terhadap dua orang pengelola Wisata Mata Air Tampuro, pada 6 September kemarin, masih menjadi perbincangan berbagai pihak. Kasus yang melibatkan Oknum Kades Piong, Anaknya dan Oknum Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar tersebut tentunya menjadi atensi APH dan Dinas terkait.
Menanggapi Kasus tersebut, Kasat Pol PP melalui Sekretarisnya, sangat menyayangkan keterlibatan oknum Pol PP pada kasus tersebut. Bahkan pada kasus itu, setelah oknum Pol PP yang berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memberhentikan dan tidak memperpanjang SK Kontrak oknum tersebut.
"Dengan sudah ditetapkan tersangka, sudah bisa diberhentikan dan tidak perlu diperpanjang," jelas H. Abdul Wahab dihadapan Kasat Pol PP Bahrain dan sejumlah media di ruangan kerjanya pada Rabu (4/10/2023).
Pemberhentian oknum Pol PP tersebut, lanjut Abdul Wahab, sudah sesuai SK Kontrak dan tidak perlu diperlukan SK pemberhentian, karna Oknum Pol PP itu bukan PNS atau ASN.
"Tidak perlu lagi SK pemberhentian. Dia tidak perlu lagi SK pemberhentian karna bukan kaya PNS atau ASN, tidak perlu diperpanjang, Karna ini SK pertahun,"tegasnya.
Sebagai mana berita sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap Harsim dan Agus Gunawan ini, sudah ada tiga orang tetapkan sebagai tersangka yakni, Oknum Kades Piong inisial IHD , A (Anak Kades Piong) dan Oknum Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar AS. (BT01)