Jangan Memasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Jangan Memasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah

Wednesday, November 29, 2023

 

Anggota Panwascam Kecamatan Madapangga serta Kapolsek Madapangga, IPDA. Kader.


BIMA, BIMA TODAY.--- Seluruh Calon Anggota DRPD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPRD pusat, DPD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk tidak memasang baliho di tempat ibadah, fasilitas negara, tempat pendidikan, rumah sakit. Karena Pemilihan Umum (Pemilu) sudah masuk pada tahap kampanye sejak (28/11/2023) sebagaimana yang di atur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.


Kemudian tidak melibatkan unsur yang dilarang sesuai  pasal 280 ayat 1,2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tidak melakukan money politik sebagaimana yang diatur dalam pasal 523 ayat 1 UU nomor 7/2017.  dan Menjaga ketertiban pada saat pemberangkatan dan kepulangan peserta kampanye ketempat tujuan kampanye.


Imbauan ini penting kami sampaikan untuk mewujudkan serta menjaga agar  Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi semua pihak. "Mari kita sama menjaga Pemilu agar berjalan dengan baik yaitu Jurdil bagi kita semua,"tandas Ketua Panwascam Madapangga, Ardiansyah M. Sos pada wartawan Kamis (30/11/2023). (BT01)