BIMA, BIMA TODAY.--- Siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN ) I Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, terlibat 'adu jotos' di dalam lingkungan sekolah pada Sabtu (09/12/2023) kemarin.
Korban adalah Raka Supratman, yang diduga dilakukan oleh pelaku atas nama Amin dan Alfin, pengeroyokan yang diketahui Beluma tau jelas apa yang menjadi motif dua terduga pelaku melakukan pengeroyokan tersebut. Akibat dikeroyok, korban mengalami luka di bagian lebam di kelopak mata dan terpaksa di bawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Madapangga. Tragisnya lagi, selama dirawat di PKM Madapangga, tidak mendapatkan perhatian dewan guru sebagai tempat mengenyam ilmu pendidikan yaitu pihak SMPN I Madapangga.
Sementara A, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dann Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Selanjutnya disebut Permendibudristek) adalah salah satu perangkat hukum yang telah dikeluarkan untuk mencegah kejadian seperti yang keluarga kita alami sekarang.
Selanjut kata A pada pasal 1 ayat (3) Permendikbudristek menyatakan, kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan dan atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Pasal 5 disebutkan, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup: huruf a. kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan.
Pasal 7 (1) disebutkan, kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu._
Dari beberapa sumber yang saya sebutkan di atas, didapat informasi bahwa locus delicti berada di sekolah. Sehingga pihak Sekolah bertanggungjawab atas peristiwa ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK),"jelas A.
Kemudian Pasal 27 ayat (2) Keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan: huruf a. Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan huruf b. Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Dari berbagai uraian di atas, Sekolah memiliki tanggungjawab sebagai unsur Pendidik. Meskipun tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah tindak pidana umum (Penganiayaan 351 KUHP). Meski pelaku masih dibawah umur, tentu ada perlakuan hukum terhadap pelaku dibawah umur, dengan ancaman maksimal dikurangi sepertiga,"urainya.
Dari aspek keperdataan, lanjut A, dikaitkan dengan pertanggungjawaban perdata Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata menentukan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri. Tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada dalam pengawasannya. "Ini malah tidak ada seorang yang menengok dan perhatian sama sekali si korban yang terkapar di PKM Madapangga,"tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kasek) SMPN I Madapangga, Lukman, M. Pd yang dikonfirmasi pada Selasa (12/12/2023) mengatakan, sebagai wujud kepedulian atas insiden tersebut, pihak telah melakukan mediasi antar terduga dengan pihak korban dan pihaknya juga telah melihat secara langsung di PKM Madapangga. "Jadi kalau dibilang apatis, tidak benar adanya,"tutur Kasek seraya membenarkan kejadian tersebut.
Di sisi lain, pihak juga telah menyerahkan persoalan ini pada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga dan hari ini (Selasa, red) akan dilakukan upaya perdamaian tinggal menunggu saja, serta itu sebagai tanggungjawab pihaknya,"tutup Kasek (BT01)
._