Aksi Blokade Jembatan Alternatif sebagai Penghubung Desa Bolo- Rade.
BIMA, BIMA TODAY.--- Pemilik lahan meminta ganti rugi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, jembatan atau jalan alternatif penghubung antara Desa Bolo dan Rade, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB, ditutup dengan menggunakan batu pada Senin (15/1/24) siang tadi.
Aksi spontanitas itu dipicu, karena warga pemilik lahan menuntut ganti rugi yang sebelumnya pernah dijanjikan Pemerintah Daerah (Pemda) pada 2020 lalu, saat jembatan alternatif tersebut dibangun.
Pemilik lahan, Faisal Tanjung, mengatakan, dirinya dengan warga lainnya merasa dirugikan lantaran tanah milik pribadinya dialih fungsikan untuk jalur alternatif atau dibangun jembatan ini. Sedangkan tanahnya itu, di rencanakan untuk membangun tempat usaha sekaligus sekaligus tempat tinggal. Namun selama tiga tahun belakangan ini, niatnya harus tertahankan. Hal itu demi memenuhi keinginan para pemangku kekuasan.
"Waktu jembatan alternatif ini dibangun dulunya, mereka bilang hanya berjalan satu tahun saja. Setelah berjalan tiga tahun, tepatnya pada 20 Agustus 2023, janji itu kami tagih dan dibuatlah kesepakatan. Pihak Pemda sepakat memberikan sumbangan berupa bahan material bangunan. Serta IMB dan sertifikat tanah. Namun hingga saat ini belum direalisasikan, lalu mana janji Pihak Pemda Kabupaten Bima,"tanyanya.
Kata Faisal lagi, waktu kesepakatan itu dibuat, dihadiri pejabat Pemda yang difasilitasi pihak Polres Bima bersama pemilik lahan. Kesepakatan itu, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditulis tangan serta ditandatangani pejabat terkait juga para pemilik lahan.
"Surat kesepakatan itu masih ada, namun tidak yang terealisasi hingga saat ini,"sentilnya.
Sebagai informasi, jembatan penghubung Desa Bolo dengan Desa Rade pada 2020 lalu ambruk diterjang banjir. Pemerintah beserta sejumlah stakeholder bekerja sama dengan aparat TNI, membangun jembatan darurat dengan menggunakan tanah milik warga sebagai aksesnya. Masalahnya, jembatan ambruk tersebut, belum juga dibangun sampai sekarang dan masih menggunakan jembatan alternatif.
Hingga berita dimuat jalan tersebut masih ditutup dan belum ada solusi. Sementara Camat Madapangga yang dikawal aparatur Kepolisian dari Polsek dan pihak TNI Madapangga, sudah berupaya berkoordinasi dengan pemilik lahan dan Pemda Kabupaten Bima.
Kaitan dengan aksi tutup jalan itu, Kabag Humas Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin, M.Si menjelaskan, bahwa berkaitan dengan pembangunan jembatan yang ambruk tersebut merupakan kewenangan Pelaksana Jalan Nasional (PJN).
Namun berkenaan dengan komitmen awal Pemerintah daerah yang akan memberikan kompensasi terhadap pemilik lahan, Suryadin menyebutkan akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas terkait, guna mencarikan solusi terbaik, agar tidak ada yang dirugikan.
"Kita akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas terkait dan meninjau kembali terkait komitmen awal yang dibuat antara pemilik lahan dengan Pemda Bima," pungkasnya singkat. (BT01)