Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Korban Pencabulan Keberatan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Korban Pencabulan Keberatan

Thursday, August 22, 2024

Foto Ilustrasi




BIMA, BIMA TODAY.--- Lantaran seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nurhasanah (34) tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran diduga menganiaya pelaku pencabulan berinisial A (22) tahun.


Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi berdasarkan surat nomor :  Sp.Tap/15/VIII/2024/Sek.Bolo yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, IPTU. Abdul Malik.“Saya merasa diperlakukan tidak adil, karena penetapan tersangka dengan alasan menganiaya A sebagai terduga pelaku pencabulan anaknya dan saya sangat keberatan” kata Nurhasanah, pada Kamis (22/8/2024) pagi.


Kata Nurhasanah, kasus pencabulan terhadap anaknya terjadi pada bulan April 2024 lalu, hal tersebut diceritakan oleh tetangga tapi tidak dihiraukan karena merasa tidak percaya. Seiring berjalannya waktu, Ia bertanya kepada anaknya yang masih berusia delapan tahun itu (korban, red). Setelah kisah tragis itu diceritakan anaknya, sontak naik pitam dan menuju ke kediaman pelaku.“Tiba di rumah pelaku, Ia mengaku justeru dicaci maki oleh A (pelaku, red) lantaran bertanya terkait kasus tersebut. Karena tidak terima dimarahi oleh A langsung mengambil kayu dan memukulnya,” kisah Nurhasanah.


Lanjut Nurhasanah, setelah memukul A, saya dikeroyok oleh A dan keluarganya. Namun kasus pengeroyokan tidak saya lapor ke polisi karena pikiran fokus terhadap anaknya.“Saya akui memukul A karena dia telah menodai kehormatan anak saya,” akunya.


Atas kejadian itu, keluarga Amelaporkan dirinya ke Polisi pada Mei 2024 lalu, atau selang beberapa pekan usai melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas dua SD itu.“Saya sudah terima surat penetapan tersangka dari Polisi. Hari ini Kamis (22/8/2024) akan menghadap pihak penyidik,” ungkap Nurhasanah.


Selain merasa tidak adil, Nurhasanah menyampaikan, penetapan tersangka terhadap dirinya akan mengganggu psikologisnya anaknya. Sebab, saat ini anaknya masih trauma dan butuh pendampingan setelah dicabuli A. “Kalau saya ditahan, nasib anak saya bagaimana. Sedangkan dia butuh kasih sayang seorang ibu,” imbuhnya.


Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, Muhammad Umar, mengatakan, terkait kasus pencabulan tersebut kami telah memberikan pendampingan sejak awal. Bahkan sudah dilakukan asesmen psikolog terhadap korban. "Kami selaku petugas LPA Kabupaten Bima sudah berikan asesmen terhadap korban pencabulan. Bahkan asesmen juga telah dilakukan oleh pihak LPA Mataram dan hasilnya ada di penyidik Polres Kabupaten Bima," terang Umar mengulang. 


Terkait kasus yang dirudung ibu korban hingga dinyatakan tersangka oleh pihak penyidik. Kita melihat hal itu sebagai respon manusiawi seorang ibu karena mendengar atau mendapat kabar anaknya yang diduga  dicabuli atau didzolimi. "Apa yang dilakukan ibu korban adalah respon manusiawi. Dan tidak apa - apa diproses, karena kita harus taat hukum," jelasnya. 


Kasus pencabulan dialami korban dan kasus pemukulan  yang dialami pelaku wajib hukumnya diusut tuntas. Karena dua tindakan yang berbeda yang tentunya harus diproses sesuai hukum yang berbeda pula."Kita harap proses hukum kasus pencabulan dipercepat. Dan kasus pemukulan itu silahkan diproses sesuai prosedur hukum," pinta Umar. 


Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, IPTU. Abdul Malik sudah dihubungi. Karena masih sibuk dengan agenda lain, menyarankan untuk menghubungi Kanit PPA atau penyidik yang menangani kasus tersebut. Sementara itu, Kanit PPA dan pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi. Secepatnya akan diupayakan untuk dimintai keterangan. (Red)