Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd.
BIMA, BIMA TODAY.--- Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa harus netral dalam proses Pemilu atau Pemilihan. Sebab, keterlibatan Kades dan perangkat desa akan berdampak terhadap buruknya tatanan demokrasi, yakni dapat merusak kualitas Pemilu atau Pemilihan serta dapat mencederai proses demokrasi. Untuk itu, diharapkan pada Kades dan aparaturnya agar tidak berpolitik praktek. Karena kalau kedapatan dan cukup bukti, maka siap-siap untuk pidana bahkan di berhentikan atau dipecat.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Bima tidak bosan-bosannya mengimbau kepada seluruh Kades dan perangkat desa yang ada di lingkup Kabupaten Bima agar tetap bersikap dan bertindak netral baik pada proses pemilu maupun di rezim pemilihan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd, menyebutkan, bahwa dari pemilu/pemilihan ke pemilu/pemilihan masih saja ditemukan adanya dugaan keterlibatan Kades yang diduga tidak netral pada saat proses pemilu/pemilihan. “Hal itu menandakan bahwa masih ada oknum Kades yang masih belum mampu menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis,” tuturnya.
Atas dasar hal tersebut, lanjut pria yang dikenal ramah dan murah senyum ini, mengaku bahwa netralitas Kades menjadi salah satu sorotan Bawaslu Kabupaten Bima. Lalu, adakah sanksi bagi Kades dan perangkat desa yang terlibat politik pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota? Pria yang akrab disapa Gus Alex ini membeberkan, bahwa bagi Kades yang terbukti melanggar netralitas Kades bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi administrasinya, terangnya, bisa berupa teguran lisan dan tertulis, dan jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara, serta dapat dilanjutkan dengan tindakan pemberhentian secara permanen. “Hal itu diatur dalam Pasal 29 dan 30 UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa,” urainya.
Sementara, lanjutnya, terkait pelanggaran pidana netralitas Kades, diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lalu bagaimana dengan perangkat desa, adakah aturan yang melarang untuk terlibat politik praktis? bahwa perangkat desa juga dilarang untuk terlibat politik, hal itu diatur dalam Pasal 51 dan 52 Undang-undang No 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa. “Karena itu, kami (Bawaslu, red) tidak bosan-bosannya mengimbau kepada kepala dan perangkat desa agar dapat menjaga netralitasnya sebagai pejabat atau aparat pemerintahan. Sebab, selain berdampak pada tataran demokrasi, juga berakibat pada pribadinya masing-masing yang berimbas pada ekonomi dan psikologis keluarga yang menjadi tanggungan hidupnya. Sebab, kalau sampai diberhentikan dan apalagi sampai dipidana,” pungkasnya, mengingatkan dengan tegas. (BT01/Humas Bawaslu Kabupaten Bima)