Bawaslu Imbau Paslon Untuk Tidak Kampanye Sebelum Tahapan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bawaslu Imbau Paslon Untuk Tidak Kampanye Sebelum Tahapan

Sunday, September 15, 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd.,MH.


BIMA, BIMA TODAY.-- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima mengimbau Bakal Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 agar tidak melakukan Kampanye sebelum tahapan.  


Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd.,MH mengatakan, dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan ada aturan- aturan yang harus dihormati dan dijalankan secara bersama tanpa terkecuali dengan pelaksanaan kampanye yang sudah diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024 yang mana pelaksanaannya baru akan dimulai pada  25 September mendatang. "Saat ini belum masuk tahapan kampanye, terlebih pasangan calon pun belum ditetapkan. Untuk itu kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon untuk menahan diri dalam melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi misi "ujar pria yang akrab di Sapa Joe ini. 


Tidak saja kampanye atau ajakan memilih secara lansung, Joe juga mengimbau pada Bapaslon untuk tidak membuat alat peraga kampanye (APK) yang membuat citra diri ataupun visi misi bapaslon."Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai pasangan calon, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah” tegas Joe


Menurut Joe, imbauan tersebut cukup penting dilakukan oleh Bawaslu sebagai mitigasi awal terhadap potensi kampanye di luar tahapan yang dapat mencederai prinsip dan nilai -nilai keadilan dalam pemilihan kepala Daerah. "Salain mengimbau Bapaslon,kami juga mengimbau Relawan dan Tim Pemenangan  untuk tetap menahan diri mengampanyekan kandidatnya baik diluar maupun di media sosial," pungkas Joe. (BT01)