Maraknya ASN Terlibat Politik Praktis, Opik: ASN Jangan Menjadi Pemicu “Konflik” -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Maraknya ASN Terlibat Politik Praktis, Opik: ASN Jangan Menjadi Pemicu “Konflik”

Thursday, October 3, 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., S.H., MH.,



BIMA, BIMA TODAY.---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bima serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.


Pasalnya, keberpihakan ASN pada salah satu pasangan calon tertentu dapat memicu konflik yang akan berimbas pada instabilitas keamanan serta menghambat pembangunan. 


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., S.H., MH., menegaskan, ASN harus tetap pada kedudukan professional dan tidak boleh memihak pada kontestan politik yang akan bertanding pada pemilihan serentak 2024. “Kami ingatkan kepada seluruh ASN agar tetap netral tanpa menunjukan keberpihakan dalam politik praktis. Jadilah ASN yang professional, jangan menjadi pemicu konflik,” tegas pria yang dikenal tegas, lugas dan elegan ini. 


ASN, lanjut pria yang akrab disapa Bang Opik ini, merupakan professional yang mengabdikan diri kepada negara dalam peran sebagai seorang pegawai profesional. Sehingga dapat memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. “Hargai profesi dengan bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” urainya. 


Kemudian, jangan sampai hanya karena mengejar kepetingan sesaat, sehingga harus mengorbankan diri, keluarga, dan orang banyak. “Hargai profesi Anda sebagai abdi negara dengan menjaga asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara,” tegasnya. 


Sebagai informasi, ujar Bang Opik, selama proses tahapan Pemilihan serentak 2024, sudah tercatat 58 kasus yang ditandatangani oleh Bawaslu Kabupaten Bima yakni terdiri dari 53 orang yang diduga melanggar netralitas ASN, 2 netralitas Kepala Desa, dan 3 netralitas perangkat desa. “Dari 53 ASN, 7 diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh KASN, 46 lainnya sedang diproses. Sementara untuk 2 orang Kepala desa dan 3 orang perangkat desa sudah kami teruskan ke DPMDes Kabupaten Bima,” pungkasnya menginformasikan. (BT01)