Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin.
BIMA, BIMA TODAY.--- Menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, diminta masyarakat agar mengawal pelaksanaan seleksi PPPK tersebut.
"Masyarakat diminta untuk mengawal setiap tahapan dalam pelaksanaan tes PPPK. Agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan bersama," jelas Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin, pada Sabtu (14/12/2024)
Menyikapi pengaduan elemen masyarakat maupun dugaan informasi yang beredar, kata Suryadin, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pada Kamis (12/12/2024) sudah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan klarifikasi terhadap elemen masyarakat yang melakukan pengaduan.
Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK pada pemerintah Kabupaten Bima tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menpan RB. Untuk menjamin transparansi pelaksanaan tahapan seleksi PPPK, Komisi I DPRD Kabupaten Bima dan BPKP NTB telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev),"tuturnya.
Dalam semua tahapan pelaksanaan seleksi, tambah Suryadin, tidak dipungut biaya alias(Gratis). Para peserta seleksi PPPK diimbau untuk tidak mempercayai jika ada oknum yang mengatas namakan baik Panselda/BKD dan Diklat maupun pihak lainnya yang menjanjikan kelulusan dalam bentuk apapun,"tegasnya.
Peserta diminta, lanjut Suryadin, agar mengikuti semua tahapan dan prosedur seleksi sesuai dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BKD dan Diklat Kabupaten Bima. mengakses secara berkala informasi resmi yang dikeluarkan oleh BKD dan Diklat dan tidak mempercayai informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan akan menindak tegas jika ada oknum pejabat yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan peserta dengan menerima imbalan dalam bentuk apapun,"tuturnya.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan mengawal seluruh tahapan seleksi PPPK dan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang baik oleh pejabat maupun pihak lain yang memanfaatkan momentum pelaksanaan seleksi PPPK. "Silahkan laporkan secara hukum kalau ada penyalahgunaan dalam seleksi PPPK untuk memberikan efek jera,"pungkas. (BT01)