BIMA, BIMA TODAY.---Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022 lalu sudah ditindaklanjuti semua.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, temuan pengembalian uang kepada Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM) BLT - DD pada lima desa di Kabupaten Bima.
Desa tersebut yaitu Desa Timu Bolo, Desa Sie, Kecamatan Monta, Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera dan Desa Rai Oi, Kecamatan Sape telah dikembalikan semua. "Uang DD tersebut sudah dikembalikan semua ke Negara,"tandas Kabag Humas dan Protokol Setda Bima, Suryadin,.Mai pada wartawan beberapa hari yang lalu.
Sementara beberapa desa lain, lanjut Ab Yan, yang masuk dalam objek pemeriksaan, tidak terdapat temuan pengembalian uang. "Tim pemeriksa hanya memberikan beberapa catatan bagi perbaikan tata kelola dan pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya,"ungkapnya.
Terkait rekomendasi Tim Audit BPK NTB yang menyarankan agar perbaikan tata kelola penyaluran dana desa tersebut, lanjut Aba Yan, pemerintah daerah berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal agar penyaluran dana desa tersebut tepat sasaran. Ke depan kita lakukan pengawasan terkait penyaluran Dana Desa,"tegasnya. (BT01)