BIMA, BIMA TODAY.--- Terduga pelaku penikaman yang berinisial AS ( 17) tahun warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, telah berhasil diciduk pada Senin (16/12/2024) di tempat persembunyiannya di Desa Temba Lea, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu sekira pukul 17:30 WITA. "Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kita ciduk dan tidak melakukan perlawanan pada aparat,"jelas Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrimnya BRIPKA. Heri Kuswanto, SH, pada Wartawan Senin malam.
Dikatakan Heri, keberhasilan ini adalah hasil kerja keras pihaknya. Karena ada desakan dari pihak keluarga korban Ahlul untuk menciduk terduga pelaku seperti melakukan pembakaran ban di ruas jalan negara dua hari berturut-turut.
Sekarang terduga pelaku, lanjut Heri, sudah berhasil diciduk dan diamankan oleh pihaknya dan jangan lagi melakukan aksi blokade jalan. Karena jalan tersebut untuk kepentingan umum,"jelasnya.
Untuk itu, diharapkan pada keluarga korban, untuk menyerahkan pada pihaknya. "Saya minta serahkan pada hukum,"pintanya. (BT01)