BIMA, BIMA TODAY.---Rupanya keberadaan ruko di Pasar Sila, Kecamatan Bolo, dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, keberadaan ruko tersebut, dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi.
Maka dari itu, kasus dugaan jual beli ruko pasar Sila yang berlokasi di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, kini resmi dilaporkan di Mapolsek Bolo, Rabu (15/1/25).
Laporan tersebut, tertuang dalam Nomor:Tgl/15/11/2025/Polsek Bolo/Res. Bima/NTB tentang perkara dugaan korupsi terkait pungutan liar atau gratifikasi dalam kasus jual beli ruko pasar sila
Imran, SH selaku pelapor mengatakan, bahwa dugaan jual beli ruko pasar sila ini sudah mencuat dan bahkan menjadi konsumsi publik. Maka sebagai pemerhati, menjadi kewajiban untuk mengadvokasi persolan tersebut.
"Untuk membongkar dugaan kejahatan yang masif dan terstruktur ini kami berinisiasi untuk melapor secara resmi biar oknum yang terlibat di dalamnya segera diproses hukum," kata Imran SH, saat dikonfirmasi di Mapolsek Bolo, Rabu (15/1/25).
Imran membeberkan, ada dua nama yang dilaporkan dalam kasus dugaan jual beli ruko ini, yaitu eks Kepala UPT Pasar Sila inisial JH (60) warga Desa Timu dan E (50) warga Desa Rato, Kecamatan Bolo. Keduanya ini diduga berperan sebagai calo.
"Di dalam kuitansi yang kita jadikan sebagai salah satu alat bukti laporan, dua terlapor ini tercantum namanya sebagai penerima uang hasil penjualan ruko dengan nominal yang berbeda. JH menerima Rp 49,5 juta dan E menerima Rp 8 juta," ungkap Eks Ketua KPU Kabupaten Bima ini.
Menurut Imran, jika keduanya berperan sebagai calo, maka tentu ada orang lain yang berperan sebagai sutradara di balik persolan ini yang sekaligus tempat muaranya uang hasil penjualan ruko ini.
"Dugaan kami ada keterlibatan oknum pejabat di Disperindag Kabupaten Bima sehingga kedua terlapor berani menjual ruko. Dan ini tentu menjadi tugas polisi untuk melakukan pengembangan," papar dia.
Selain alat bukti foto copy kuitansi, dalam laporan tersebut Imran juga menyerahkan alat bukti lainnya berupa video pengakuan salah satu pembeli ruko dan kartu pasar, beserta empat orang saksi.
"Dua orang pembeli ruko adalah seorang terpandang di Kecamatan ini dan satu pelaku pasar yang tidak dapat jatah. Mereka semua saksi dalam laporan kami ini," pungkas Imran.
Kapolsek Bolo IPTU Nurdin mengatakan sebagai polisi, pihaknya wajib menerima laporan masyarakat dalam bentuk apapun. Kaitan dengan laporan dugaan jual beli ruko pasar Sila ini, akan menindaklanjuti sebagaimana tahapan proses hukum yang berlaku.
"Kami sudah menerima laporan saudara Imran, dan tentunya akan tetap kita tindaklanjuti,"tandasnya. (BT10)